KAMPANYE PEMILU LEGESLATIF
TAHUN 2014
DIFINISI KAMPANYE:
-Kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. ( PKPU Nomor 15 Tahun 2013)
dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. ( PKPU Nomor 15 Tahun 2013)
-Peserta Pemilu Anggota
DPR,DPD dan
DPRD adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR dan DPRD dan orang seorang untuk pemilu anggota DPD.
DASAR HUKUM:
- UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Pasal 77 – 140
- PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kampanye di laksanakan oleh pelaksana kampanye, dalam hal ini pengurus parpol, caleg, jurkam,org seorang dan organisasi yang di tunjuk oleh peserta pemilu. Dan wajib di daftarkan kepada KPU dan di tembuskan ke panwaslu;
Di
ikuti oleh peserta kampanye
Di
dukung oleh petugas ..................................................