photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

MAKALAH SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah hirobbil’alamin, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan pada waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, yang membimbing umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah yakni ajaran agama Islam.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam. Seperti; Al-Qur’an, Kedudukan Hadist, Ijma’, Qiyas, Pengertian Nash, Syari’ah, Teori Istinbath Hukum dalam Islam, serta Ijtihad dan Perbedaan Mazdhab. Penyusun berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang konsep didalamnya.
Tim penyusun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing serta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Tim penyusun berharap semoga semua yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini mendapat balasan yang sebaik-baiknya dari Allah SWT.
Akhirnya tim penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu tim penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, sehingga makalah ini bisa mencapai kesempurnaan.
Surabaya, 7 November 2006
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
SAMPUL LUAR i
SAMPUL DALAM ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI iv
BAB I : PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penelitian 1
BAB II : PEMBAHASAN 2
A. Al-Qur’an dan Ruang Lingkupnya 2
B. Kedudukan Hadist, Ijmak dan Qiyas 3
C. Pengertian Nash dan Syari’ah 4
D. Teori Konsep Istinbath Hukum dalam Islam 7
E. Ijtihad dan Perbedaan Mazdhab 8
BAB III : KESIMPULAN 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu terdapat as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum. DOWNLOAD


Sumber: