photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

Lihat PENGUMUMAN CPNS K2

Mendasar Surat Edaran Kementrian Pendayaguanaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB)  dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),Pengumuman CPNS K2  pada tanggal 5 Februari akan diumumkan1
 Keinginan honorer  yang sudah bekerja belasan tahun dan masih menjadi tenaga honorer dan ingin sekali diangkat menjadi PNS, 
Untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak bertanggung jawab oleh oknum, maka Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mencoba untuk mengamankan hasil tes CPNS K2.
Watermark telah dipasang oleh Lemsaneg, hal ini dilakukan supaya hasil tes CPNS K2 tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” ujar Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di lansir dari sekretariat kabinet, Selasa (4/2).***

Untuk pengumuman honorer K2, hanya dilakukan sekali, pada 5 Februari. Panselnas yang langsung mengumumkan kelulusan. Instansi pusat dan daerah, nantinya tinggal menempel lembar pengumuman di kantor mereka masing-masing. Meski begitu, terdapat pengecualian bagi daerah yang masih melanjutkan ke tahapan TKB. Mereka dapat menetapkan kelulusannya sendiri. Artinya, setelah Panselnas mengumumkan TKD, daerah bisa mengintegrasikannya dengan hasil TKB.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan afirmasi dalam penetapan kelulusan CPNS dari jalur honorer K2. Dengan afirmasi, hasil tes kompetensi dasar (TKD) bukan menjadi penentu utama kelulusan. Jika honorer K2 nilai TKD-nya rendah, namun masa kerjanya lama, umurnya tidak muda lagi, tetap berpeluang lulus CPNS.

 “Honorer K2 kita berikan afirmasi, karena tidak bisa disamakan dengan pelamar umum. Pemberian afirmasi ada dasar hukumnya yang jelas yaitu PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012,” kata Menpan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Pemberian afirmasi ini berdasarkan masa kerja, umur, jenis pekerjaan, dan kewilayahan. Data KemenPAN-RB menyebutkan, sebanyak 54.961 orang honorer berusia di atas 45 tahun dan terbanyak usia 34-45 tahun. Usia 27-33 tahun sebanyak 248.417 orang dan kurang dari 27 tahun berjumlah 93 orang. Untuk lama kerja, honorer yang bekerja sebelum tahun 1997 sebanyak 27.593 orang, periode 1997-2001 sejumlah 35.852 orang. Tahun 2001-2002 sebanyak 45.516 orang, 2003-2004 sebanyak 245.391, dan di atas 2004 sebanyak 253.797 orang.

Menteri yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja itu menambahkan, ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. “Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambahnya.

Sumber: