Mendasar Surat Edaran Kementrian
Pendayaguanaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),Pengumuman
CPNS K2 pada tanggal 5 Februari akan
diumumkan1
Keinginan honorer yang sudah bekerja belasan tahun dan masih menjadi tenaga honorer dan ingin sekali diangkat menjadi PNS,
Keinginan honorer yang sudah bekerja belasan tahun dan masih menjadi tenaga honorer dan ingin sekali diangkat menjadi PNS,
Untuk mengantisipasi
terjadi hal-hal yang tidak bertanggung jawab oleh oknum, maka Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) CPNS 2013 dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mencoba
untuk mengamankan hasil tes CPNS K2.
“Watermark telah dipasang oleh Lemsaneg, hal ini dilakukan
supaya hasil tes CPNS K2 tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung
jawab,” ujar Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di lansir dari sekretariat kabinet, Selasa
(4/2).***
Untuk pengumuman honorer K2, hanya dilakukan
sekali, pada 5 Februari. Panselnas yang langsung mengumumkan kelulusan.
Instansi pusat dan daerah, nantinya tinggal menempel lembar pengumuman di
kantor mereka masing-masing. Meski begitu, terdapat pengecualian bagi daerah
yang masih melanjutkan ke tahapan TKB. Mereka dapat menetapkan kelulusannya
sendiri. Artinya, setelah Panselnas mengumumkan TKD, daerah bisa
mengintegrasikannya dengan hasil TKB.
Selain itu, pemerintah juga memberikan
kebijakan afirmasi dalam penetapan kelulusan CPNS dari jalur honorer K2. Dengan
afirmasi, hasil tes kompetensi dasar (TKD) bukan menjadi penentu utama
kelulusan. Jika honorer K2 nilai TKD-nya rendah, namun masa kerjanya lama, umurnya tidak muda lagi, tetap berpeluang lulus CPNS.
“Honorer
K2 kita berikan afirmasi, karena tidak bisa disamakan dengan pelamar umum.
Pemberian afirmasi ada dasar hukumnya yang jelas yaitu PP 48 Tahun 2005 jo PP
56 Tahun 2012,” kata Menpan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).
Pemberian afirmasi ini berdasarkan masa kerja,
umur, jenis pekerjaan, dan kewilayahan. Data KemenPAN-RB menyebutkan, sebanyak
54.961 orang honorer berusia di atas 45 tahun dan terbanyak usia 34-45 tahun.
Usia 27-33 tahun sebanyak 248.417 orang dan kurang dari 27 tahun berjumlah 93 orang.
Untuk lama kerja, honorer yang bekerja sebelum tahun 1997 sebanyak 27.593
orang, periode 1997-2001 sejumlah 35.852 orang. Tahun 2001-2002 sebanyak 45.516
orang, 2003-2004 sebanyak 245.391, dan di atas 2004 sebanyak 253.797 orang.
Menteri yang didampingi Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja itu menambahkan, ada tiga prioritas dalam penentuan
kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh.
“Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan
kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambahnya.
Sumber: