photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU INDONESIA 2014

TATA CARA PENANGANAN 
PELANGGARAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD  
TAHUN 2014

DASAR  HUKUM :
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD :
UU 2/2011 Tentang Partai Politik
UU 8/2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
UU 15/2011 sebagai perubahan UU 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.
Peraturan KPU
Peraturan Bawaslu Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Jo Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Pelanggaran pemilu legislatif berasal dari :
Temuan : hasil pengawasan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung
Laporan : yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh masyarakat, pemantau pemilu maupun paslon dan/atau tim kampanye

FORMULIR TEMUAN MEMUAT :
Data Pengawas
Waktu dan Tempat Peristiwa
Nama dan alamat pelaku
Nama dan alamat saksi-saksi
Bukti-bukti, dan
Uraian kejadian
Penomoran Form Model B-4 DD menggunakan nomor dalam 
              Form Model B-2 D D .........................