TATA CARA PENANGANAN
PELANGGARAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
TAHUN 2014
DASAR HUKUM :
Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD :
UU 2/2011 Tentang Partai Politik
UU 15/2011
sebagai perubahan UU 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.
Peraturan KPU
Peraturan Bawaslu Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Jo Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pelanggaran pemilu legislatif berasal dari :
Temuan :
hasil pengawasan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung
Laporan :
yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh masyarakat, pemantau pemilu maupun paslon dan/atau tim kampanye
FORMULIR TEMUAN MEMUAT :
Data
Pengawas
Waktu dan Tempat Peristiwa
Nama dan alamat pelaku
Nama dan alamat saksi-saksi
Bukti-bukti, dan
Uraian kejadian
Form Model B-2 D D .........................