photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

MAKALAH OPERASI PLASTIK DALAM HUKUM ISLAM





MAKALAH OPERASI PLASTIK 

MENURUT PANDANGAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Operasi plastik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai tindakan medis yang berkaitan dengan koreksi atau restorasi bentuk dan fungsi tubuh. Dari hasil penelusuran literatur dan berbagai bukti
tertulis diperoleh data bahwa praktek penanganan medis terhadap cedera pada wajah sudah ada sejak lebih dari 4.000 tahun yang lalu. Teknik operasi yang bertujuan untuk rekonstruksi dengan menggunakan kulit bagian tubuh lain telah dilakukan di India sekitar 800 tahun SM. Kerja brilian dan kontribusi besar dalam perkembangan ilmu bedah ini diawali oleh Sushruta (dikenal sebagai the father of Surgery) melalui teknik bedah untuk penyakit katarak pada abad ke 6 SM, catatan dan prosedur medisnya dituliskan dalam bahasa sangsakerta yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa arab pada masa kekhalifahan Abbasiyah sekitar tahun 750 M. Eropa dan dunia barat sendiri baru mendalami teknik bedah ini setelah catatan medis dalam bahasa arab tersebut diterjemahkan kembali, salah satunya oleh keluarga Branca dari Sisilia-Italia.
Lalu apakah yang mendasari seseorang melakukan operasi plastik? Pada mulanya operasi plastik hanya dilakukan jika ada kepentingan medis, namun seiring dengan perkembangan jaman sekarang ini tindakan operasi plastik juga dilakukan untuk kepentingan kosmetik. Secara umum terdapat 5 alasan utama mengapa seseorang melakukan operasi plastic. Alasan kesehatan; misalnya pada orang yang mengalami obesitas dan dia harus menurunkan berat badannya agar .......................
Baca Selengkapnya........... / Download
DAFTAR PUSTAKA
http://sababjalal.wordpress.com/2013/10/09/contoh-makalah-operasi-plastik-menurut-pandangan-islam/