PENGAWASAN
ALAT PERLENGKAPAN
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU
TAHUN 2014
- Sebagai sarana ekspresi hak politik pemilih dalam menggunakan suara.
- Sebagai prosedur pemberian suara.
- Agar proses pemberian suara berlangsung bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Sebagai sarana untuk menghitung perolehan suara dan penetapan kursi.
Memastikan proses pengadaan / produksi dan pendistribusian terlaksana dengan 6 tepat, yakni
- Tepat Jenis,
- Tepat Spesifikasi Teknis,
- Tepat Kualitas,
- Tepat Jumlah,
- Tepat Waktu, dan
- Tepat Sasaran.