photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

PROGRAM SUPERVISI GURU 2013 2014

PROGRAM SUPERVISI GURU

A.    PENDAHULUAN
Mendasar pada Peraturan Menteri Pendidikan nasional RI No. 13 Tahun 2007 bahwa salah satu kompetensi Kepala Sekoah adalah kompetensi supervisi. Kompetensi supervisi ini meliputi: (1)
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; (3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

B.     POLA PELAKSANAAN SUPERVISI
Supervisi yang kami lakukan meliputi:
1.      Supervisi program perencanaan pembelajaran
Supervisi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelengkapan program pembelajaran yang disusun oleh guru, meliputi:
a.       Program Tahunan
b.      Program Semester
c.       Silabus dan RPP
d.      Program Pengayaan Remidial

2.      Supervisi keterlaksanaan proses pembelajaran
Supervisi ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan guru dalam ruang belajar. Dalam hal ini Kepala Sekolah masuk ke dalam ruang pembelajaran sesuai jadwal yang telah diprogramkan dan telah disepakati;
            Setelah supervisi 1 dan 2 dilakukan, maka dilakukan diskusi antara Kepala Sekolah selaku supervisor dan guru yang bersangkutan untuk menyamakan persepsi tentang beberapa hal temuan dalam pelaksanaan supervisi. Sebagai tindak lanjut, maka dilakukan pembinaan kepada guru untuk penyempurnann atas temuan kekurangan-kekurangan dan perbaikan pada proses pembelajaran berikutnya.

C.     JADWAL PELAKSANAAN SUPERVISI

Untuk Tahun 2011/2012, jadwal pelaksanaan supervisi diatur sebagaiman lampiran berikut: