photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

HUKUM MEMAKAI PARFUM BAGI PEREMPUAN MAUPUN LAKI-LAKI

Hukum bagi Perempuan Maupun Laki-Laki yang memakai Parfum. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh: Abu Dawud dalam sunan-nya dan Ahmad Bin Hambal dalam Musnad-nya (Juz VI, no.79),  yang artinya:


'Aisyah Ummul mu'minin bercerita, ia berkata, "Kami (istri-istri Nabi saw) keluar bersama Nabi saw menuju Makkah, dan kami melumuri wajah dengan misik wangi untuk ihram. Jika salah seorang dari kami berkeringat, air keringatnya mengalir di atas wajahnya (membentuk guratan-guratan), Nabi saw melihatnya tidak mencegahnya".

Hdist tersebut menunjukkan secara jelas bahwa para istri Nabi saw memakai parfum ketika hendak berihram, perbuatan tersebut diketahui oleh Nabi dan Beliau tidak komentar sama sekali. Hadist ini adalah taqrir (ketepatan) dari Nabi saw bahwa memakai parfum itu diperbolehkan baik untuk laki-laki maupun perempuan, baik ketika di tempat umum maupun ketika hendak melaksanakan ibadah di masjid dengan catatan tetap menjaga perilaku dan sopan santun dan dalam batas pemakaian yang wajar.